
KREDIT MULTI GUNA
Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan apapun, seperti
pernikahan, tamasya, pendidikan, upacara keagamaan, pembelian elektronik,
pembelian kendaraan, dan lain sebagainya
KEUNGGULAN
· Plafon kredit di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 500 juta
· Jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun
· Jaminan: Sertipikan Tanah/ Bangunan, dan BPKB Kendaraan
PERSYARATAN DOKUMEN
· Perorangan : KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Bukti Kepemilikan Jaminan
· Non-Perorangan : Akta Pendirian, NPWP, KTP Pengurus